Senang Simbol PKI, Warga Kuningan Diadili

Senang Simbol PKI, Warga Kuningan Diadili

KUNINGAN- Purhandi alias Andi Bajang harus duduk di kursi pesakitan. Pria warga Desa Citenjo, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan, itu diadili di Pengadilan Negeri (PN) Kuningan, Selasa (3/10), terkait dugaan penyebaran paham komunisme. Pantauan Radar, sidang dipimpin hakim Ulli Purnama SH MH didampingi dua hakim anggota Andita Yuni SH MKn dan Rini Kartika SH MH. Ini merupakan sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) dan keterangan saksi-saksi. \"\"Dalam persidangan, terdakwa didampingi pengacara Gios Adhiyaksa SH MH dari LBH Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum Universitas Kuningan (Uniku). Dalam dakwaan yang dibacakan tim JPU terdiri dari Yon Yuviarso SH dan Mulyono SH, perbuatan Purhandi mengunggah foto selfie sambil memegang bingkai foto bergambar palu arit yang dikenal sebagai simbol ideologi komunis di akun Facebook (FB) dianggap melanggar Pasal 107 a UU RI No 27 Tahun 1999 tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara. Dalam persidangan, jaksa juga menghadirkan barang bukti CD-R berisi kopian foto-foto yang diunggah Purhandi di akun FB-nya dengan nama samaran Andi Bajang. Dari tayangan slide foto, selain memperlihatkan foto diri Purhandi yang tengah membawa foto lambang komunis, ternyata pria 28 tahun itu juga mengunggah foto-foto berbau komunis seperti lambang, buku, dan tokoh komunis Indonesia, DN Aidit. Sekalipun ternyata semua foto tersebut tidak dimiliki Purhandi. \"Kami hanya menerima barang bukti dari penyidik kepolisian berupa satu buah foto logo komunis dengan bingkai kayu warna emas dan satu handphone yang digunakan terdakwa untuk mengunggah foto-foto tersebut. Sedangkan foto-foto yang diunggah di media sosial, katanya dari hasil unduhan di internet,\" kata jaksa Yon. \"\"Sementara itu, dalam keterangan saksi-saksi, diawali dari keterangan anggota Polsek Cibingbin Brigadir Saeful Bahri. Dia mengatakan, kasus ini bermula dari adanya laporan aparat Desa Citenjo pada hari Senin tangga 17 Juli 2017 yang mengetahui adanya salah satu warga yang mengunggah foto simbol PKI. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti. Polisi dan anggota TNI (koramil) mendatangi rumah Purhyandi. Ternyata benar, ditemukan keberadaan foto lambang komunis di ruang tamu. \"Kami mendapati foto tersebut tersender di kursi sudut ruangan. Saat itu juga kami amankan pemilik foto tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Cibingbin, kemudian dilimpahkan ke Mapolres Kuningan,\" ujar Saeful. Majelis hakim kemudian menanyakan informasi apa saja yang berhasil diperoleh polisi dari interogasi terdakwa kala itu. \"Terdakwa mengaku mendapatkan foto tersebut dari hasil mengunduh di internet, kemudian dicetak dan dibingkai saat berada di Tangerang. Alasannya karena suka dengan simbol itu, karena sesuai dengan pekerjaan sehari-harinya sebagai tukang gembala kambing yang biasa pegang arit dan juga kuli bangunan yang biasa dengan perkakas palu,\" kata Saeful. Saeful melanjutkan, Purhandi melakukan foto selfie dengan menyuruh seorang keponakannya yang masih berusia 14 tahun di rumahnya di Desa Citenjo. Fota hasil jepretan keponakannya tersebut kemudian diunggah ke akun FB yang kemudian mendapat reaksi beragam warga net kala itu. Saksi kedua yang memberi keterangan adalah Kusumawijaya Taruna yang masih punya hubungan keponakan dengan terdakwa. Kusuma mengaku hanya mengetahui foto tersebut ketika akun FB-nya ditandai terdakwa. Saksi lain yang dihadirkan dalam persidangan adalah kakak terdakwa, Purnani. Dalam keterangannya, Purnani mengaku kaget saat mengetahui adiknya mempunyai foto logo PKI. Purnani mengaku sempat menegur adiknya. \"Dia lalu menjawab hanya suka saja. Saya kaget saat ada polisi dan tentara mendatangi rumah terkait foto itu pada sekitar pertengahan Juli lalu. Dia juga tidak pernah melakukan pertemuan atau mengajak teman-temannya berdiskusi tentang paham komunis atau terkait PKI. Karena dia termasuk anak yang pendiam dan banyak di rumah,\" papar Purnani, sekaligus menjawab pertanyaan hakim terkait aktivitas terdakwa. Dilanjutkan dengan kesaksian teman Purhandi bernama Tosin yang fotonya tengah memegang palu dan arit di pematang sawah ternyata diunduh terdakwa di Facebook dan ikut viral di dunia maya. \"Saya waktu itu sedang di sawah dekat kandang kambing, kebetulan ada palu dan arit. Saya hanya disuruh terdakwa untuk difoto sambil memegang alat tersebut disilangkan. Saya tidak tahu kalau foto tersebut kemudian dipasang di Facebook,\" kata Tosin. Giliran saksi aparat Desa Citenjo bernama Triantoro. Dia  memberikan keterangan terkait keseharian terdakwa yang dikenal pendiam, namun masih sering berpartisipasi ketika ada kegiatan bersih-bersih kampung dan kegiatan desa seperti menjadi pemain saat turnamen bola. Saksi terakhir yang memberikan keterangan adalah keponakan Purhandi berinisial ST yang masih berusia 14 tahun sebagai fotografer foto yang menghebohkan tersebut. Mengingat keberadaan ST yang masih di bawah umur, maka majelis hakim pun memutuskan sidang untuk keterangan saksi ST digelar tertutup. Setelah semua saksi memberikan keterangan, kemudian Hakim Ulli menanyakan kepada Purhandi apakah seluruh pernyataan para saksi benar, sekaligus menawarkan bantahan jika ada yang salah. Purhandi tak panjang lebar. Dia langsung mengatakan bahwa keterangan saksi-saksi benar. Akhirnya, hakim menutup sidang tersebut sekaligus menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda keterangan saksi ahli. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: